TIM PENILAI KINERJA GURU DI SD NEGERI 3 TARUB
SD NEGERI 3 TARUB
Alamat : Jalan Madukoro Nomor 01
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SD
NEGERI 3 TARUB
NOMOR : …………………………………
T E N T A N G
TIM PENILAI KINERJA GURU DI SD
NEGERI 3 TARUB
Pada Semester : I dan II
Tahun Pelajaran:
2019/2020
|
Menimbang
Mengingat
Memperhatikan
Menetapkan
Pertama
Kedua
Ketiga
|
:
:
:
:
:
:
:
|
Bahwa dalam upaya
memperlancar Penilaian Kinerja Guru dalam pengembangan karir guru
sebagai tenaga profesional pada
SD Negeri 3 Tarub, maka dipandang perlu menetapkan Tim Penilai
Kinerja Guru;
1. Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikann Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008
tentang Guru.
4. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Guru.
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar
Kualifikasi dan Kompetensi Konselor.
6. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
7. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan
Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
8. Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
a.
Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no.
21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian
Kinerja Guru (PKG) 2014.
b.
Hasil Keputusan Rapat Kepala SD Negeri 3 Tarub bersama dengan Guru / Pegawai pada tanggal…………………….
M
E M U T U S K A N
KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI 3
TARUB TENTANG
TIM PENILAI KINERJA GURU.
Tim Penilai Kinerja Guru seperti tersebut pada lampiran I Surat keputusan ini
bertugas untuk Menilai Kinerja Guru sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Kinerja
Guru.
Apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam Surat Keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
|
DITETAPKAN
DI : TAWANGHARJO
PADA
TANGGAL : …………………………….
KEPALA,
AGUS HERY SUSANTO, S.Pd.
NIP.19881025 201101 1003
Tembusan Yth:
1. Kepala
Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Grobogan.
2. Kepala
UPTD TK/SD dan PLS Kecamatan Tawangharjo Kab Grobogan.
3. Yang bersangkutan untuk diketahui dan di laksanakan sebagaimana mestinya.
LAMPIRAN I : SURAT KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI 3 TARUB
NOMOR
: …………………………………….
TANGGAL : ………………………..........……..
TENTANG : TIM PENILAI KINERJA GURU
|
NO
|
NAMA
/ NIP
|
JABATAN
GURU
|
GOL
|
PENUGASAN
|
KET
|
|
1
2
3
|
………………………..
………………………..
……………………….
|
Guru
Madya
Guru
Muda
Guru
Muda
|
IV/a
III/d
III/d
|
Ketua
Anggota
Anggota
|
|
DITETAPKAN
DI : TAWANGHARJO
PADA
TANGGAL : ………………………
KEPALA,

0 Response to "TIM PENILAI KINERJA GURU DI SD NEGERI 3 TARUB"
Post a Comment