TIM PENILAI KINERJA GURU DI SD NEGERI 3 TARUB



          UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN TAWANGHARJO
SD NEGERI 3 TARUB
             Alamat   : Jalan Madukoro Nomor 01
               Email:  gurunusantara4@gmail.com  Tawangharjo 58171
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI 3 TARUB
NOMOR   : …………………………………


T E N T A N G
TIM PENILAI KINERJA GURU DI SD NEGERI 3 TARUB
Pada Semester  : I dan II
Tahun Pelajaran: 2019/2020

Menimbang



Mengingat
















Memperhatikan






Menetapkan


Pertama

Kedua

Ketiga
:



:
















:






:


:

:

:
Bahwa dalam upaya memperlancar Penilaian Kinerja Guru dalam pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional pada SD Negeri 3 Tarub, maka dipandang perlu menetapkan Tim Penilai Kinerja Guru;

1.    Undang-Undang Nomor  20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikann Nasional;
2.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang  Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor.
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang      Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
8. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

a.    Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014.
b.    Hasil Keputusan Rapat Kepala SD Negeri 3 Tarub  bersama dengan Guru / Pegawai pada tanggal…………………….

M E M U T U S K A N

KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI 3 TARUB TENTANG TIM PENILAI KINERJA GURU.
           
Tim Penilai Kinerja Guru seperti tersebut pada lampiran I Surat keputusan ini bertugas untuk Menilai Kinerja Guru sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Kinerja Guru.
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan     ini     berlaku    sejak   tanggal ditetapkannya.

DITETAPKAN DI          :  TAWANGHARJO
PADA TANGGAL          :  …………………………….   
KEPALA,


AGUS HERY SUSANTO, S.Pd.
NIP.19881025 201101 1003
Tembusan Yth:
1.  Kepala Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Grobogan.
2.  Kepala UPTD TK/SD dan PLS Kecamatan Tawangharjo Kab Grobogan.  
3.  Yang bersangkutan  untuk diketahui dan di laksanakan sebagaimana mestinya.

LAMPIRAN I   :  SURAT KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI 3   TARUB
                                                            NOMOR         : …………………………………….
TANGGAL      : ………………………..........……..
                                                            TENTANG      : TIM PENILAI KINERJA GURU

NO
NAMA / NIP

JABATAN GURU

GOL
PENUGASAN
KET

1
2
3


………………………..
………………………..
……………………….


Guru Madya
Guru Muda
Guru Muda


IV/a
III/d
III/d





Ketua
Anggota
Anggota






DITETAPKAN DI          :  TAWANGHARJO
PADA TANGGAL          :  ……………………… 

KEPALA,

 


AGUS HERY SUSANTO, S.Pd.
NIP. 19881025 201101 1003


0 Response to "TIM PENILAI KINERJA GURU DI SD NEGERI 3 TARUB"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel